Personel Kelurahan Ketapang

Personel Kelurahan Ketapang
Kami Siap Melayani Masyarakat

Kamis, 21 April 2011

"Selamat Datang di Kelurahan Ketapang"

S  E  K  I  L  A  S
TENTANG
KELURAHAN KETAPANG

Kelurahan Ketapang adalah kelurahan yang wilayahnya terletak di perbatasan antara perkotaan dan Pedesaan di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang juga terletak di Ibukota Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan luas wilayah berdasarkan data dari BPS. 10.000 Ha setelah pada bulan Desember 2009 diadakan penataan batas antar Kelurahan dan Desa di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang maka luas wilayah Kelurahan Ketapang seluas Ha namun dengan berkurangnya luas wilayah tersebut tidak mengurangi jumlah penduduk karena daerah yang terpotong adalah tidak ada penduduknya (Tanah kosong/semak belukar)

Kelurahan Ketapang berbatasan dengan :
Wilayah Utara berbatasan dengan Kel. Mentawa Baru Hilir.
Wilayah Selatan berbatasan dengan Desa Pelangsian dan Desa Ekabahurui.
Wilayah Barat berbatasan dengan Kelurahan Pasir Putih
Wilayah Timur berbatasan dengan Sungai Mentaya dan Kec. Seranau

Kelurahan Ketapang terdiri dari 51 RT dan 8 RW Dengan luas wilayah 10.000 Ha. Jumlah penduduk berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan sipil sampai dengan 31 Mei 2011 adalah berjumlah ± 25.717 jiwa terdiri dari 15.111 laki-laki dan 10.606  Perempuan dengan jumlah Kepala Keluarga 5.053 Kepala keluarga


Wilayah Kelurahan Ketapang adalah merupakan daerah perdagangan selain pertokoan juga berupa distributor dari berbagai produk juga dan Jasa dibidang Pelabuhan Rakyat dan jasa berupa pergudangan yang tersebar diwilayah Kelurahan Ketapang.


Kelurahan Ketapang merupakan sentra produksi pertanian yang merupakan pemasok terbesar sayur mayur, buah buahan dan hasil pertanian lainnya di Wilayah Kota Sampit, Perusahaan Kelapa Sawit, perusahaan HPH dan sekitarnya. Selain produksi pertanian Kelurahan Ketapang juga perupakan pemasok Daging terbesar di Kabupaten Kotawaringin Timur didasarkan dengan adanya Rumah Potong Hewan dan peternak Sapi yang cukup banyak.

Untuk mendukung dan mendorong keberhasilan petani, Kelurahan Ketapang telah terbentuk 1 (satu ) Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), 6 (Enam) Kelompok Tani dan 2 (dua) Kelompok Wanita Tani (KWT).

Jalur Transportasi untuk masyarakat bisa dilakukan dengan berbagai macam alat baik mobil/motor pribadi, Taxi/Angkutan Umum, Ojek, Becak dan Sepeda. Hampir seluruh jalan dan wilayah yang ada di Kelurahan Ketapang bisa dijangkau dengan menggunakan alat transportasi dan hanya 10 % wilayah yang masih belum bisa dijangkau dikarenakan belum tembusnya jalur transportasi baik dikarenakan masih belum adanya masyarakat yang tinggal maupun karena faktor alam misalnya adanya sungai, Semak belukar dsb.

Dengan berbagai macam ragam masyarakatnya dan dengan berbagai kompleksitas permasalahan yang dihadapi oleh Kelurahan Ketapang serta tingkat pendidikan dan pekerjaan yang beragam maka aparat kelurahan selalu melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam hal pembinaan dan pendekatan kepada warga masyarakat termasuk koordinasi dengan para Tokoh Masyarakat, Aparat Keamanan, RT/RW dan para pelaku usaha.
















URAIAN TUGAS KEPALA KELURAHAN, SEKRETARIS KELURAHAN
DAN KASI – KASI PADA KANTOR KELURAHAN KETAPANG


I.             Dasar
1.            Perda Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
2.            Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembahasan Pertama Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 29 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
3.            Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
II.          Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

II.1   Tugas Pokok Kepala Kelurahan

-          Kepala Kelurahan mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah Kelurahan.
-          Pemberdayaan masyarakat
-          Pelayanan masyarakat
-          Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
-          Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
-          Pembinaan lembaga kemasyarakatan
-          Melakukan koordinasi dengan Camat dan Instansi Vertikal yang ada di wilayah.
-          Bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
II.2   Fungsi Kepala Kelurahan

-          Mendorong / Memotifasi kepada masyarakat
-          Mengkoordinir penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat tingkat Kelurahan.
-          Membina kerukunan, ketentraman dan ketertiban di wilayahnya
II.3   Tugas dan Fungsi Sekretaris Kelurahan

         -     Tugas :           
-          Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas melakukan pembinaan Administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kelurahan.
-          Sekretaris Kelurahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
         -     Fungsi :
-          Penyusunan Rencana, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan.
-          Pelaksanaan urusan tata usaha, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan keuangan rumah tangga.
-          Mengkoordinir kegiatan seksi di lingkungan Kelurahan.
         -     Tugas Tambahan :
-          Melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan oleh kepala Kelurahan.
-          Mewakili kepala Kelurahan apabila berhalangan.
-          Menghimpun arsip surat dan pengagendaan surat.



II.4 Tugas dan Fungsi Kasi Pemerintahan

Tugas :

- Melakukan urusan pemerintahan dibidang kependudukan, pertanahan dan lingkungan yang meliputi :

- Membuat Monografi Kelurahan.

- Membuat Profil Kelurahan setiap tahun.

- Membuat laporan keadaan penduduk Kelurahan kepada pihak Kecamatan setiap awal bulan.

- Mengkoordinir dan menyeleksi pembuatan KTP dan KK warga berdasarkan pengantar dari RT / RW.

- Memproses pembuatan surat – menyurat tanah baik Surat Pernyataan Tanah dan Surat Penyerahan Tanah

- Memproses pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris dan Kuasa Waris.


Fungsi :

- Penyelenggaraan pemerintahan umum.

- Pengadministrasian kependudukan.

- Pengadministrasian masalah pertanahan

Tugas Tambahan :

- Memproses dan melaksanakan pengecekan ke lapangan atas usul warga dalam hal pembuatan surat tanah.

- Melakukan penyampaian SPPT kepada wajib pajak.

- Mencatat dan mebuat surat kelahiran dan kematian

- Melayani masyarakat dalam pembuatan surat keterangan pindah dan bepergian.

- Memproses SK RW / RT atas hasil rapat warga.

- Mengonsep surat-surat umum yang berhubungan dengan tugas pokok.

- Menghimpun arsip – arsip surat yang berhubungan dengan tugas pokok.

- Melakukan tugas – tugas yang diberikan oleh Kepala Kelurahan.

II.5 Tugas dan Fungsi Kasi Pembangunan

 Tugas :

- Melakukan pelayanan umum, perekonomian pembangunan, produksi dan distribusi serta kesejahteraan sosial yang meliputi :

- Menyususn dan menghimpun usulan proyek sarana dan prasarasarana pembangunan, perekonomian dan sosial yang diajukan RT melalui Musyawarah Pembangunan Kelurahan.

- Menyusun / merencanakan pengusulan dana bantuan Desa / Kelurahan.

- Pembinaan terhadap industri kecil dan produksi pertanian.

- Pembinaan terhadap PKK, Karang Taruna, Anak Remaja / Putus Sekolah dan Panti Asuhan.

Fungsi :

- Menyusun program dan pembinaan pembangunan sarana dan prasarana dan pembinaan pelayanan umum

- Menyusun program dan pembinaan terhadap peningkatan pertumbuhan perekonomian, produksi dan distribusi.

- Penyusunan program dan pembinaan kesejahteraan sosial.

 Tugas Tambahan :

- Melakukan penyaluran / pendistribusian raskin kepada masyarakat yang berhak

- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala Kelurahan.

- Mengonsep surat-surat yang berhubungan dengan tugas pokok.

II.6 Tugas dan Fungsi Kasi Kemasyarakatan dan Ketertiban

Tugas :

- Melakukan pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat, melakukan pembinaan ketertiban dan kesatuan bangsa.

- Memproses Surat – surat perijinan antara lain : IMB, SITU, Surat keterangan untuk Menikah, SKKB, Surat Keterangan Domisili Usaha, Surat Keterangan Usaha, Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Surat Keterangan Belum Pernah Menikah / Kawin, Surat Keterangan Kejandaan / Duda, Surat Keterangan Tidak Mampu.


Fungsi :

- Melakukan penyelenggaraan pembinaan, pelayanan ketertiban dan perlindungan masyarakat.

- Melakukan pembinaan kesatuan bangsa.

- Melakukan pembinaan mental dan spiritual.

Tugas Tambahan :

- Melakukan pengecekan kelapangan untuk proses pengajuan perijinan (IMB,SITU, HO dll).

- Membina Pos Kamling.

- Memproses laporan / pengaduan dari masyarakat.

- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh kepala Kelurahan.

- Mengonsep surat-surat yang berhubungan dengan tugas pokok.










VISI DAN MISI KELURAHAN KETAPANG





I. VISI

- Terwujudnya Kelurahan Ketapang yang aman, tertib, bersih, indah dan nyaman.

II. MISI

- Menjadikan Kelurahan Ketapang yang tertib, bersih, indah dan nyaman untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya pembangunan di segala bidang serta kehidupan masyarakat yang Agamais, Demokratis, tertib hukum, mendorong program pemerintahan dibidang pertanian dan menjalin kebersamaan guna mendukung visi dan misi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang serta visi dan misi Kabupaten Kotawaringin Timur.

III. STRATEGI

- Memberikan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

- Melakukan pendekatan serta pembinaan kepada semua lapisan masyarakat Kelurahan Ketapang.

- Melakukan koordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Ketua RT / RW dalam pembinaan kepada masyarakat.

- Melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Kabupaten Kotawaringin Timur dalam pelaksanaan tugas.

- Keterbukaan dalam pelaksanaan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan untuk mencapai hasil yang memuaskan pada segala lapisan masyarakat.







         Sampit, 01 Nopember 2010 
LURAH KETAPANG,




SUTIMIN, SH
NIP. 19630602 199002 1 003




JENIS-JENIS PELAYANAN DAN PERSYARATANYA DI KELURAHAN KETAPANG